Total Tayangan Halaman

75,867

probux

Selasa, 17 Juni 2014

Eiji Yoshikawa Taiko Indonesia Bag02

http://adf.ly/pg7iI



Dalam Mihrab Cinta

http://adf.ly/pg7DK



chicken soup


http://adf.ly/pg6uO



dear dylan.


http://adf.ly/pg6cy

CAHAYA BINTANG


NO BARU : 081365468159
http://adf.ly/pg6K3

Cinta-Maya


http://adf.ly/pg63l

A Walk to Remember (Indonesia)


http://adf.ly/pg5ep

Dearlove


http://adf.ly/pg5Mc

Cinta Buta Sang Penulis Muda.

http://adf.ly/pg4wr

Diatas sajadah Cinta





http://adf.ly/pg4VI

1st Love Never Die - Camarillo Maxwell

ALINDA HAMILTON, gadis cantik berambut panjang itu
tampak konsen menyetir mobil sedannya. Dilihat dari
mana pun dia tetap cantik dan fashionable. Tapi ... pasti
tak ada satu orang pun yang menyangka kalau cewek ini
masih jomblo dan belum pernah pacaran.
Sebenarnya, nggak ada suatu pun yang kurang pada
diri Alinda. Canfik, pintar, dan punya banyak bakat.
Tengok saja hobi olahraga-nya yang seabreg. Begitu juga
dengan kesukaannya menulis yang berbuah novel-novel
yang sudah diterbitkan beberapa penerbit terkenal.
Padahal, banyak juga kok cowok yang suka sarna
Alinda. Tapi herannya sampai sekarang dia belum pernah
ngerasain jatuh cinta. K asihan kan .... ?! .
Alinda sendiri tidak tahu kenapa dia belum pernah
jatuh cinta seperti yang dialami oleh teman-temannya
termasuk .... seperti sahabatnya, Maya, yang kini sedang
asyik-asyiknya bermesraan dengan Kyo, pacarnya yang
. warga negara Jepang itu.
.
Maya dan Kyo tampak' sangat mesra di jok belakang,
seakan-tidak memperdulikan Alinda. Mulanya sih Alinda
bisa cuek, tapi lama-lama dia jengah juga. Alinda bukannya
cemburu melihat sahabatnya bermesraan dengan cowok
seganteng Hideaki Takizelwa, aktor Jepang yang terkenal
itu. Alinda cuma merasa jengah dan berharap bisa
menurunkan cowok Jepang itu secepatnya .

http://adf.ly/pg4Fc


Senin, 02 Juni 2014

JENIS JENIS PPH


Bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 5 macam, yaitu :
1.   PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
§  Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan

§  Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
1.   PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas
2.   PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
3.   Penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur
4.   Peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. 
Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.


Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:

Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Lihat cara Perhitungan
Gaji

 Rp   3.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    

 Rp        15.000
Premi Jaminan Kematian

 Rp          9.000
Penghasilan bruto

 Rp   3.024.000
Pengurangan


1. Biaya jabatan


5%x3.024.000,00
 Rp      151.200

2. Iuran Pensiun
 Rp        50.000

3. Iuran Jaminan Hari Tua
 Rp        60.000



 Rp      261.200
Penghasilan neto sebulan

 Rp   2.762.800
Penghasilan neto setahun


12x2.762.800,00

 Rp 33.153.600
PTKP


- untuk WP sendiri
 Rp 24.300.000

- tambahan WP kawin
 Rp   2.025.000



 Rp 26.325.000
Penghasilan Kena Pajak setahun

 Rp   6.828.600
Pembulatan

 Rp   6.828.000
PPh terutang


5%x6.828.000,00
 Rp      341.400

PPh Pasal 21 bulan Juli


341.400,00 : 12

 Rp        28.452

*      Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

*      Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00



 http://adf.ly/pEGSC
























PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI

INI ADALAH ARTIKEL MATA KULIAH PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI 



£  PENGERTIAN JARINGAN
£  PENGGOLONGAN JARINGANKOMPUTER





Cara perhitungan Pajak BPHTB, PPH, PBB


Pada 31 Maret 2015 pemerintah menghentikasn subsidi rumah tapak, Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah ada 3 item pajak yaitu:

                               Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
            Pajak Penghasilan (PPh)

            Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara perhitungan Pajak PBB
Berikut disampaikan contoh :
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?


Cara Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus
dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
Harga tanah :
200 m² x Rp. 700.000      
 Rp    140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000    
 Rp      60.000.000


 -------------------- +
Jumlah Harga Pembelian Rumah

 Rp    200.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak

Rp      60.000.000
Nilai untuk penghitungan BPHTB 

Rp    140.000.000



BPHTB yang harus dibayar   5%
5% x Rp140.000.000
Rp       7.000.000









BPHTB YANG HARUS DI BAYAR = Rp. 7.000.000





Perhitungan Besaran PPh

Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m²dan nilai bangunan Rp600.000 per m2.
Berapa besaran PPh yang harus keluarkan oleh penjual rumah tersebut?

Harga tanah :
200 m² x Rp. 700.000      
 Rp    140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000    
 Rp      60.000.000


 -------------------- +
Jumlah Harga Penjualan Rumah

 Rp    200.000.000
PPh yang harus dibayar 5%
5% x Rp140.000.000
Rp       7.000.000



PPH YANG HARUS DIBAYAR  Rp. 7.000.000

kembali ke sebelumnya











f