Selasa, 17 Juni 2014
1st Love Never Die - Camarillo Maxwell
ALINDA HAMILTON, gadis cantik berambut panjang itu
tampak konsen menyetir mobil sedannya. Dilihat dari
mana pun dia tetap cantik dan fashionable. Tapi ... pasti
tak ada satu orang pun yang menyangka kalau cewek ini
masih jomblo dan belum pernah pacaran.
Sebenarnya, nggak ada suatu pun yang kurang pada
diri Alinda. Canfik, pintar, dan punya banyak bakat.
Tengok saja hobi olahraga-nya yang seabreg. Begitu juga
dengan kesukaannya menulis yang berbuah novel-novel
yang sudah diterbitkan beberapa penerbit terkenal.
Padahal, banyak juga kok cowok yang suka sarna
Alinda. Tapi herannya sampai sekarang dia belum pernah
ngerasain jatuh cinta. K asihan kan .... ?! .
Alinda sendiri tidak tahu kenapa dia belum pernah
jatuh cinta seperti yang dialami oleh teman-temannya
termasuk .... seperti sahabatnya, Maya, yang kini sedang
asyik-asyiknya bermesraan dengan Kyo, pacarnya yang
. warga negara Jepang itu.
.
Maya dan Kyo tampak' sangat mesra di jok belakang,
seakan-tidak memperdulikan Alinda. Mulanya sih Alinda
bisa cuek, tapi lama-lama dia jengah juga. Alinda bukannya
cemburu melihat sahabatnya bermesraan dengan cowok
seganteng Hideaki Takizelwa, aktor Jepang yang terkenal
itu. Alinda cuma merasa jengah dan berharap bisa
menurunkan cowok Jepang itu secepatnya .
tampak konsen menyetir mobil sedannya. Dilihat dari
mana pun dia tetap cantik dan fashionable. Tapi ... pasti
tak ada satu orang pun yang menyangka kalau cewek ini
masih jomblo dan belum pernah pacaran.
Sebenarnya, nggak ada suatu pun yang kurang pada
diri Alinda. Canfik, pintar, dan punya banyak bakat.
Tengok saja hobi olahraga-nya yang seabreg. Begitu juga
dengan kesukaannya menulis yang berbuah novel-novel
yang sudah diterbitkan beberapa penerbit terkenal.
Padahal, banyak juga kok cowok yang suka sarna
Alinda. Tapi herannya sampai sekarang dia belum pernah
ngerasain jatuh cinta. K asihan kan .... ?! .
Alinda sendiri tidak tahu kenapa dia belum pernah
jatuh cinta seperti yang dialami oleh teman-temannya
termasuk .... seperti sahabatnya, Maya, yang kini sedang
asyik-asyiknya bermesraan dengan Kyo, pacarnya yang
. warga negara Jepang itu.
.
Maya dan Kyo tampak' sangat mesra di jok belakang,
seakan-tidak memperdulikan Alinda. Mulanya sih Alinda
bisa cuek, tapi lama-lama dia jengah juga. Alinda bukannya
cemburu melihat sahabatnya bermesraan dengan cowok
seganteng Hideaki Takizelwa, aktor Jepang yang terkenal
itu. Alinda cuma merasa jengah dan berharap bisa
menurunkan cowok Jepang itu secepatnya .
Senin, 02 Juni 2014
JENIS JENIS PPH
Bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus
tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya
perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan
yang baru tersebut, dibedakan menjadi 5 macam, yaitu :
1.
PPh Pasal 21
untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi
2 (dua):
§
Penghitungan
PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
§
Penghitungan
kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana
pegawai berhenti bekerja).
1.
PPh pasal 21
untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
2.
PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap
3.
Penerima
imbalan lain yang bersifat tidak teratur
4.
Peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan
tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima
Pensiun Berkala.
Berikut
disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Lihat cara Perhitungan
Gaji
|
Rp 3.000.000
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp 15.000
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
Rp 9.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp 3.024.000
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
Rp 151.200
|
|
2. Iuran Pensiun
|
Rp 50.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
Rp 60.000
|
|
Rp 261.200
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp 2.762.800
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
Rp 33.153.600
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000
|
|
- tambahan WP kawin
|
Rp 2.025.000
|
|
Rp 26.325.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
Rp 6.828.600
|
|
Pembulatan
|
Rp 6.828.000
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
Rp 341.400
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
Rp 28.452
|


PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
INI ADALAH ARTIKEL MATA KULIAH PENGANTAR TEKNOLOGI INFORMASI
£ PENGERTIAN
JARINGAN
£ PENGGOLONGAN JARINGANKOMPUTER
Cara perhitungan Pajak BPHTB, PPH, PBB
Pada 31 Maret 2015 pemerintah menghentikasn subsidi rumah tapak, Dalam transaksi properti ada tiga jenis
pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah ada 3 item pajak yaitu:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Pajak Penghasilan (PPh)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara perhitungan Pajak PBB
Berikut
disampaikan contoh :
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m²
berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak)
harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa
besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Cara Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas
bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai
bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus
dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
Harga tanah :
|
200 m² x Rp.
700.000
|
Rp
140.000.000
|
Harga Bangunan:
|
100 m² x
Rp600.000
|
Rp
60.000.000
|
-------------------- +
|
||
Jumlah Harga Pembelian Rumah
|
Rp
200.000.000
|
|
Nilai Tidak Kena Pajak
|
Rp
60.000.000
|
|
Nilai untuk penghitungan BPHTB
|
Rp
140.000.000
|
|
BPHTB yang harus dibayar 5%
|
5% x Rp140.000.000
|
Rp
7.000.000
|
BPHTB YANG HARUS DI BAYAR = Rp. 7.000.000
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m²dan nilai bangunan Rp600.000 per m2.
Berapa besaran PPh yang harus keluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Harga tanah :
|
200 m² x Rp.
700.000
|
Rp
140.000.000
|
Harga Bangunan:
|
100 m² x
Rp600.000
|
Rp
60.000.000
|
-------------------- +
|
||
Jumlah Harga
Penjualan Rumah
|
Rp
200.000.000
|
|
PPh yang harus
dibayar 5%
|
5% x Rp140.000.000
|
Rp
7.000.000
|
PPH YANG HARUS DIBAYAR Rp. 7.000.000
kembali ke sebelumnya
f
Langganan:
Postingan (Atom)