Pada 31 Maret 2015 pemerintah menghentikasn subsidi rumah tapak, Dalam transaksi properti ada tiga jenis
pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah ada 3 item pajak yaitu:
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
Pajak Penghasilan (PPh)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara perhitungan Pajak PBB
Berikut
disampaikan contoh :
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m²
berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak)
harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa
besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Cara Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas
bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai
bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus
dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
Harga tanah :
|
200 m² x Rp.
700.000
|
Rp
140.000.000
|
Harga Bangunan:
|
100 m² x
Rp600.000
|
Rp
60.000.000
|
-------------------- +
|
||
Jumlah Harga Pembelian Rumah
|
Rp
200.000.000
|
|
Nilai Tidak Kena Pajak
|
Rp
60.000.000
|
|
Nilai untuk penghitungan BPHTB
|
Rp
140.000.000
|
|
BPHTB yang harus dibayar 5%
|
5% x Rp140.000.000
|
Rp
7.000.000
|
BPHTB YANG HARUS DI BAYAR = Rp. 7.000.000
Perhitungan Besaran PPh
Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m²dan nilai bangunan Rp600.000 per m2.
Berapa besaran PPh yang harus keluarkan oleh penjual rumah tersebut?
Harga tanah :
|
200 m² x Rp.
700.000
|
Rp
140.000.000
|
Harga Bangunan:
|
100 m² x
Rp600.000
|
Rp
60.000.000
|
-------------------- +
|
||
Jumlah Harga
Penjualan Rumah
|
Rp
200.000.000
|
|
PPh yang harus
dibayar 5%
|
5% x Rp140.000.000
|
Rp
7.000.000
|
PPH YANG HARUS DIBAYAR Rp. 7.000.000
kembali ke sebelumnya
f
Tidak ada komentar:
Posting Komentar