Total Tayangan Halaman

75,869

probux

Senin, 02 Juni 2014

Cara perhitungan Pajak BPHTB, PPH, PBB


Pada 31 Maret 2015 pemerintah menghentikasn subsidi rumah tapak, Dalam transaksi properti ada tiga jenis pajak yang penting yang perlu diketahui pemilik, pembeli, dan penyewa rumah ada 3 item pajak yaitu:

                               Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
            Pajak Penghasilan (PPh)

            Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Cara perhitungan Pajak PBB
Berikut disampaikan contoh :
Sebuah rumah dengan bangunan 100 m² berdiri di atas lahan 200 m². Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?


Cara Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m² dan nilai bangunan Rp600.000 per m². Berapa besaran BPHTB yang harus
dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
Harga tanah :
200 m² x Rp. 700.000      
 Rp    140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000    
 Rp      60.000.000


 -------------------- +
Jumlah Harga Pembelian Rumah

 Rp    200.000.000
Nilai Tidak Kena Pajak

Rp      60.000.000
Nilai untuk penghitungan BPHTB 

Rp    140.000.000



BPHTB yang harus dibayar   5%
5% x Rp140.000.000
Rp       7.000.000









BPHTB YANG HARUS DI BAYAR = Rp. 7.000.000





Perhitungan Besaran PPh

Seseorang menjual sebuah rumah di Jakarta dengan tanah 200 m² dan luas bangunan 100 m². Berdasarkan NJOP harga tanah Rp700.000 per m²dan nilai bangunan Rp600.000 per m2.
Berapa besaran PPh yang harus keluarkan oleh penjual rumah tersebut?

Harga tanah :
200 m² x Rp. 700.000      
 Rp    140.000.000
Harga Bangunan:
100 m² x Rp600.000    
 Rp      60.000.000


 -------------------- +
Jumlah Harga Penjualan Rumah

 Rp    200.000.000
PPh yang harus dibayar 5%
5% x Rp140.000.000
Rp       7.000.000



PPH YANG HARUS DIBAYAR  Rp. 7.000.000

kembali ke sebelumnya











f

Tidak ada komentar:

Posting Komentar