Bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak
Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus
tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp
24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya
perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan.
Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang
berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji,
upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan
atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan
sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara
berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar
honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan
penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat
nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya
yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau
penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan
dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan
yang baru tersebut, dibedakan menjadi 5 macam, yaitu :
1.
PPh Pasal 21
untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala
Penghitungan
PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi
2 (dua):
§
Penghitungan
PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
§
Penghitungan
kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana
pegawai berhenti bekerja).
1.
PPh pasal 21
untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
2.
PPh pasal 21
bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai
pegawai tetap
3.
Penerima
imbalan lain yang bersifat tidak teratur
4.
Peserta
program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana
pensiun.
Di kesempatan ini akan dipaparkan
tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima
Pensiun Berkala.
Berikut
disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.:
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Lihat cara Perhitungan
Gaji
|
Rp 3.000.000
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
Rp 15.000
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
Rp 9.000
|
|
Penghasilan bruto
|
Rp 3.024.000
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
Rp 151.200
|
|
2. Iuran Pensiun
|
Rp 50.000
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
Rp 60.000
|
|
Rp 261.200
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
Rp 2.762.800
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
Rp 33.153.600
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
Rp 24.300.000
|
|
- tambahan WP kawin
|
Rp 2.025.000
|
|
Rp 26.325.000
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
Rp 6.828.600
|
|
Pembulatan
|
Rp 6.828.000
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
Rp 341.400
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
Rp 28.452
|


Tidak ada komentar:
Posting Komentar